PENANDATANGANAN MOU DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA INSTITUT PARIWISATA TRISAKTI DENGAN PT. SECURITY GUARD INDONESIA

Pada Senin, 26 Januari 2024, Institut Pariwisata Trisakti melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Security Guard Indonesia.

Ruang lingkup dalam kerjasama ini yaitu dalam bidang penyewaan ruangan yang akan digunakan untuk pengembangan dan mengoptimalkan potensi bisnis yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait, namun tidak terbatas untuk memfasilitasi komunikasi, diskusi, kajian-kajian, Analisa, serta saling memberikan informasi mengenai rencana pelaksanaan kerjasama.

Perwakilan dari PT. Security Guard Indonesia yaitu Bapak Fadhil, SE selaku Head of HR dan Bapak Ari Pribadi, SE selaku Head of Operation, HSE & Business Development.

Ibu Fetty Asmaniati, SE., MM selalu Rektor Institut Pariwisata Trisakti memberikan sambutan yang menyampaikan harapannya agar pendantanganan ini tidak hanya sekedar MoU namun kedua belah pihak dapat saling berkolaborasi agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan tujuan dari perjanjian kerjasama yang telah di tandatangani.Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Rektor Institut Pariwisata Trisakti Ibu Fetty Asmaniati., SE., MM bersama Bapak Wibisono Koesdiarto, S.Sos selaku Direktur Utama PT. Security Guard Indonesia.

Penandatanganan tersebut didampingi oleh Ibu Dr. Nurbaeti, MM selaku Wakil Rektor II, Bapak Ismeth Emier Osman, SE., MM selaku Wakil Rektor III, Bapak Agus Riyadi, SST.Par., M.Sc., Ph.D., CHIA selaku Koordinator Kerjasama, Bapak Siswanto, SE., MM selaku Ka.Bag. Umum dan Personalia dan Bapak Joko Haryono, S.Pd.,M.Par selaku Direktur Grha Pesona Sakti dan Komersialisasi Fasilitas.

Semoga kerjasama antara Institut Pariwisata Trisakti dengan PT. Security Guard Indonesia dapat berlangsung secara optimal dan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.

Visited 177 times, 1 visit(s) today
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

leave a reply