LABORATORIUM ORGANOLEPTIK

Layanan yang Tersedia di Laboratorium Organoleptik

Laboratorium Organoleptik Institut Pariwisata Trisakti menyediakan layanan peminjaman fasilitas untuk mendukung kegiatan pengujian sensoris secara ilmiah dan terstandar. Laboratorium ini dirancang untuk melakukan evaluasi organoleptik meliputi aspek rasa, aroma, tekstur, warna, dan penerimaan konsumen terhadap berbagai produk pangan maupun nonpangan.

Layanan ini terbuka bagi mahasiswa dan dosen Institut Pariwisata Trisakti dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bagi badan usaha, industri, dan mitra eksternal yang memerlukan pengujian sensoris sebagai bagian dari pengembangan produk, pengendalian mutu, atau riset pasar.

Laboratorium Organoleptik Institut Pariwisata Trisakti dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memenuhi prinsip pengujian sensoris, termasuk ruang uji individual, peralatan pendukung, serta prosedur operasional yang mengacu pada kaidah ilmiah. Seluruh kegiatan peminjaman dan penggunaan laboratorium dilaksanakan secara profesional dengan pendampingan tenaga berkompeten untuk menjamin keakuratan dan keandalan hasil pengujian.

Melalui layanan ini, Laboratorium Organoleptik Institut Pariwisata Trisakti berkomitmen menjadi laboratorium unggulan dalam pengujian sensoris serta menjembatani kolaborasi antara dunia akademik dan dunia usaha secara berkelanjutan.

Terdapat dua tipe layanan yang kami sediakan:

1. Pelayanan A, dimana calon penguji menyewa Laboratorium Organoleptik yang terdiri dari ruang pemrosesan sampel dan ruangan uji sensorik selama waktu yang telah dijanjikan untuk menyiapkan dan menguji sampel produk. Pada pelayanan ini, penguji diharapkan dapat menyediakan tim panelis sendiri.

2. Pelayanan B, dimana calon penguji dapat mengirim atau membawa sampel produk ke Laboratorium Organoleptik untuk diuji tim panelis terlatih yang terdiri dari berbagai pihak Institut Pariwisata Trisakti yang berpengalaman dalam pengujian sensorik. Calon penguji diwajibkan mempersiapkan sampel produk dan metode pengujian sesuai SOP yang berlaku. 

1. Ruang Persiapan Sampel

Ruang persiapan sampel berupa dapur yang dilengkapi dengan berbagai peralatan dan sarana untuk mendukung pemrosesan dan persiapan sampel produk pangan yang hendak dievaluasi.

2. Ruang Pengujian

Ruang pengujian terdiri dari lima buah bilik pencicip yang dipisah dengan sekatan-sekatan dan terhubung langsung dengan ruangan persiapan sampel melalui jendela kecil untuk memudahkan pembagian sampel.  Setiap bilik pencicip dilengkapi oleh meja, kursi dan lampu dengan penerangan yang memadai. Ruangan pengujian berfungsi sebagai tempat panelis mengevaluasi sampel yang disajikan. Suhu ruangan dijaga pada suhu 20-25 C menggunakan AC.

1. Wastafel

2. Timbangan Digital

3. Digital Spoon Scale

4. Induction Cooker

5. Impulse Sealer

6. Coffee/Tea Warmer

7. Water Kettle

8. Dispenser

9. Lemari Pendingin

10. Set Mini Gas Burner

11. Set Speaker

12. Microwave

13. Blender

14. Crispy Omelet Pan

15. Rice Cooker

16. Pisau

17. Cutting Board

18. Loyang Kue

19. Cobek

20. Ulekan

21. Serving Tray

22. Tableware

23. Cutlery

Peneliti Mahasiswa/I Institut Pariwisata Trisakti

1. Mahasiswa/i telah memenuhi syarat untuk melakukan pengujian dan memiliki bukti persetujuan dari dosen yang terkait.

2. Mahasiswa/i wajib mendaftarkan pengujian di https://forms.gle/Y9eyG2VwRC6DVT4S6

selambatnya H-1 sebelum pengujian dilaksanakan di laboratorium. 

3. Mahasiswa/i diharapkan untuk melihat jadwal pengujian di https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Qt-sVwGlEBUkobLELpHXDtPbTC4ADqMWOdtp_DP_YcY/edit?usp=sharing  untuk mengetahui keberadaan waktu pengujian 

4. Mahasiswa/i beserta tim panelis diharapkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan menulis absen masuk dan keluar laboratorium.

5. Mahasiswa/i wajib mengisi formulir permohonan tertulis kepada staf administrasi laboratorium yang berisi informasi tertulis mengenai jenis pengujian organoleptik yang dilakukan dan jenis sampel yang diuji pada.

6. Mahasiswa/i setelah melakukan mengujian, diharapkan membersihkan kembali alat-alat yang telah dipakai.

7. Mahasiswa/i setelah melakukan pengujian, diharapkan menaruh kembali alat-alat yang telah dipakai ke tempat asalnya.

8. Mahasiswa/i setelah melakukan pengujian, diharapkan membersihkan kembali ruangan laboratorium organoleptik setelah dipakai.

9. Penanggungjawab laboratorium berhak melarang mahasiswa/i yang bekerja di laboratorium organoleptik jika mahasiswa melanggar hal-hal yang telah ditetapkan.

10. Mahasiswa/i bertanggungjawab atas alat-alat yang digunakan dan kebersihan laboratorium organoleptik.

11. Mahasiswa/i wajib melaporkan bila ada alat yang hilang atau rusak kepada laboran dengan mengikuti alur SOP pengembalian barang yang rusak atau hilang.

12. Setiap mahasiswa/i harus menjaga kebersihan laboratorium, bekerja dengan tenang,teratur, dan tertib selama melakukan kegiatan penelitian.

13. Mahasiswa/i wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersih saat ingin memasuki ruang laboratorium organoleptik

14. Mahasiswa/i wajib membayar biaya peminjaman fasilitas ruangan laboratorium organoleptik sesuai dengan aturan yang berlaku paling lambat 30 hari setelah melaksanakan pengujian.

15. Mahasiswa diharapkan untuk mengisi kuesioner kepuasan pelayanan laboratorium organoleptik di dalam form https://forms.gle/nX4kaG7r6u8B6bUp7

1. Dosen/staf IPT atau penguji umum mendaftarkan pengujian di https://forms.gle/Y9eyG2VwRC6DVT4S6

selambatnya H-1 sebelum pengujian dilaksanakan di laboratorium. 

2. Dosen/staf IPT atau penguji umum diharapkan untuk melihat jadwal pengujian di https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Qt-sVwGlEBUkobLELpHXDtPbTC4ADqMWOdtp_DP_YcY/edit?usp=sharing  untuk mengetahui keberadaan waktu pengujian

3. Dosen/staf IPT atau penguji umum beserta tim panelis diharapkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan menulis absen masuk dan keluar laboratorium.

4. Dosen/staf IPT atau penguji umum wajib mengisi formulir permohonan tertulis kepada staf administrasi laboratorium yang berisi informasi tertulis mengenai jenis pengujian organoleptik yang dilakukan dan jenis sampel yang diuji pada.

5. Dosen/staf IPT atau penguji umum yang telah melakukan mengujian, diharapkan membersihkan kembali alat-alat yang telah dipakai

6. Dosen/staf IPT atau penguji umum yang telah melakukan mengujian, diharapkan menaruh kembali alat-alat yang telah dipakai ke tempat asalnya

7. Dosen/staf IPT atau penguji umum yang telah melakukan mengujian, diharapkan membersihkan kembali ruangan laboratorium organoleptik setelah dipakai

8. Penanggungjawab laboratorium berhak melarang dosen/staf IPT atau penguji umum yang bekerja di laboratorium organoleptik jika melanggar hal-hal yang telah ditetapkan.

9. Dosen/staf IPT atau penguji umum bertanggungjawab atas alat-alat yang digunakan dan kebersihan laboratorium organoleptik.

10. Dosen/staf IPT atau penguji umum wajib melaporkan bila ada alat yang hilang atau rusak kepada laboran dengan mengikuti alur SOP pengembalian barang yang rusak atau hilang.

11. Setiap penguji harus menjaga kebersihan laboratorium, bekerja dengan tenang,teratur, dan tertib selama melakukan kegiatan penelitian.

12. Dosen/staf IPT atau penguji umum wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersih saat ingin memasuki ruang laboratorium organoleptik

13. Dosen/staf IPT atau penguji umum wajib membayar biaya peminjaman fasilitas ruangan laboratorium organoleptic sesuai dengan aturan yang berlaku paling lambat 30 hari setelah melaksanakan pengujian.

14. Dosen/staf IPT diharapkan untuk mengisi kuesioner kepuasan pelayanan laboratorium organoleptik di dalam form https://forms.gle/nX4kaG7r6u8B6bUp7 

  1. Panelis harus berada dalam kondisi sehat, tidak mengalami gangguan indera penciuman, pengecapan, atau kondisi lain yang dapat memengaruhi penilaian sensori.
  2. Panelis dilarang merokok, mengonsumsi alkohol, atau makanan dan minuman beraroma kuat minimal 30 menit sebelum pengujian.
  3. Panelis tidak diperkenankan menggunakan parfum, kosmetik, atau produk beraroma menyengat selama pengujian berlangsung.
  4. Panelis wajib mengikuti pengarahan serta memahami tujuan, prosedur, dan metode pengujian organoleptik yang dilakukan.
  5. Panelis harus hadir tepat waktu dan mematuhi jadwal yang sudah ditentukan serta tata tertib laboratorium yang telah ditetapkan.
  6. Panelis melakukan penilaian secara individual, objektif, dan independen tanpa berdiskusi atau saling memengaruhi antar panelis.
  7. Panelis wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang uji.
  8. Panelis wajib mematuhi prinsip etika penelitian, kerahasiaan data, dan kebijakan mutu laboratorium.
  9. Panelis melaporkan kondisi kesehatan, alergi pangan, atau ketidaknyamanan yang muncul selama pengujian.
  10. Panelis bersedia mengikuti pelatihan, evaluasi kinerja, atau pengujian ulang apabila diperlukan oleh laboratorium.
  11. Panelis dapat dikenai sanksi atau dikeluarkan dari pengujian apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

KONTAK STAF ADMINISTRASI LABORATORIUM

Whatsapp : +62 811 1155 482 (Fira)
E-mail : fira.ifania@iptrisakti.ac.id
Phone : 0217377738-41 Ext. 157
No. Ruangan : 406B (Laboratorium Organoleptik)
: 411B (Laboratorium Nutrisi)

Visited 24 times, 1 visit(s) today