1. Setiap minimal 1 tahun 2 kali menyelenggarakan internal audit, dengan audit yang dilakukan adalah :
| a. Audit Mutu Produk/ pelayanan | Berdasar atas karakteristik |
| b. Audit Mutu Proses | Berdasar atas indicator kinerja kunci |
| c. Audit Mutu S1ystem | Berdasar pada elemen-elemen dari sistem |
Dari tahun 2011 sampai saat ini IP Trisakti telah melakukan proses internal audit dengan melakukan analisa hasil audit berdasarkan standar yang ditetapkan, dengan standar penilaian terhadap :
2. Proses laporan ketidaksesuaian melalui mekanisme yang sudah ditetapkan (SOP dan flowchart terlampir). Laporan ketidaksesuaian dipusatkan di SPMI dan di masing-masing unit kerja diberlakukan log book untuk mencatat keluhan, ketidaksesuaian dari stake holder, dan harus ada proses tindakan koreksi, tindakan pencegahan.
Helpdesk