PROFIL PUSAT PENJAMINAN MUTU (P2M)
Pendirian P2M
Pusat Penjaminan Mutu (P2M) yang dahulu bernama Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti didirikan melalui surat keputusan Ketua STP Trisakti nomor 001/STPT/KK/PM/VII/2010 tentang Satuan Penjaminan Mutu berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 52. Kepala Penjaminan mutu diangkat pertama kali dengan surat keputusan Ketua nomor 01/STP/KK/PM/VIII/2010.
Pada tahun 2023 STP Trisakti berubah bentuk menjadi Institut Pariwisata Trisakti, organisai Pusat Penjaminan Mutu (P2M) di bentuk kembali dengan Surat Keputusan Rektor No : 016a/IPT/SKR/P2M/VIII/2023.
Struktur organisasi P2M tertuang didalam SK nomor 016a/IPT/SKR/P2M/VIII/2023 terlampir. IP Trisakti memiliki management representative (perwakilan manajemen) yang bertugas melakukan pengawasan mutu bidang akademik melalui pengawasan rutin sehari-hari maupun melalui proses internal audit.
Setiap unit yang tidak ada temuan pada audit internal akan di berikan penghargaan dari P2M.
Jakarta, 11 Maret 2026 — Institut Pariwisata Trisakti menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Kinerja Perguruan
Helpdesk