Pelaksanaan Internal Audit yang merupakan bagian dari pelaksanaan PPEPP dibantu oleh para Auditor yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikat tentang Audit Mutu Internal dari lembaga yang tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Para Auditor bertanggung jawab terhadap verifikasi dokumen audit (data) dan memastikan bahwa semua persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dan diterapkan terpenuhi. Hasilnya (laporan) disampaikan kepada Pusat Penjaminan Mutu (P2M). Selanjutnya, Kepala P2M melaporkan hasil Auditor kepada Rektor IP Trisakti dalam bentuk Closing Meeting Internal Audit dan Rapat Tinjauan Manajemen untuk peningkatan mutu perguruan tinggi.
Accordion Content
Tim Auditor periode 2018– 2019 terdiri dari :