Untuk melaksanakan penjaminan mutu di IP TRISAKTI, maka dibentuk struktur fungsional organisasi penjaminan mutu akademik yang terintegrasi dengan non akademik. Struktur tersebut mencakup tingkat jurusan/program studi maupun unit kerja pendukung akademik. Pimpinan unit kerja menjamin mutu kinerja organisasi yang menjadi tanggungjawabnya. Tugas pokok dan fungsi serta koordinasi P2M (Pusat Penjaminan Mutu) secara rinci dapat di lihat pada Gambar dibawah ini.
Gambar Struktur Organisasi P2M IP TRISAKTI
P2M (Pusat Penjaminan Mutu) dahulu bernama SPMI (Satuan Penjamin Mutu Internal) dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 016a/IPT/SKR/P2M/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 dengan perubahan pada struktur organisasi pelaksanaan audit internal sebagaimana tertuang pada kebijakan mutu edisi perubahan ke 14 Februari 2025. Dalam pelaksanaan audit internal, Rektor mengangkat seorang Ketua Auditor, yang dipilih diantara para anggota yang terdiri dari Pimpinan (wakil rektor, dekan, kepala prodi), anggota MR dan perwakilan dosen melalui surat keputusan Rektor. Dalam pelaksanaan audit internal, para anggota tim melaksanakan proses berdasarkan panduan yang dibuat oleh Ketua Auditor dan melaporkan hasil audit kepada Ketua Auditor. Ketua Auditor bertugas melaporkan hasil proses kepada Rektor IP Trisakti dengan mengetahui Kepala SPMI dalam bentuk RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) dan laporan tertulis.
Helpdesk