A. Calon Pengguna Laboratorium
1. Membuat permohonan tertulis penggunaan laboratorium ditujukan kepada Penanggungjwab Laboratorium dan Ketua Jurusan dengan ketentuan;
a. Untuk mahasiswa/dosen di lingkungan program studi, surat ditanda tangani oleh dosen pembimbing/dosen terkait untuk keperluan penelitian.
b. Apabila calon pengguna dari luar Institut Pariwisata Trisakti, surat ditanda tangani pimpinan instansi calon pengguna.
2. Surat memuat waktu, peralatan dan jumlah yang dibutuhkan.
3. Surat permohonan dapat diberikan secara fisik kepada Staf Administrasi Laboratorium yang bertugas dalam jam kerja pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB hari Senin sampai Jum’at (terkecuali hari tanggal merah); atau dikirim secara daring dalam bentuk dokumen softcopy kepada e-mail fira.ifania@iptrisakti.ac.id dengan subjek ‘(Nama) – Pengajuan Layanan Peminjaman Laboratorium Nutrisi IPT’.
B. Pengguna Laboratorium
1. Menerima izin tertulis penggunaan laboratorium.
2. Membayar biaya peminjaman fasilitas sesuai jumlah yang telah didiskusikan bersama pihak pengelola laboratorium.
3. Menerima informasi mengenai jadwal pelaksanaan penelitian setelah konfirmasi pembayaran dan keberadaan waktu melaksanakan penelitian.
4. Menggunakan laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Mengisi absen kehadiran pada waktu masuk dan keluar laboratorium.
6. Memperhatikan dan melaksanakan tata tertib laboratorium dan instruksi kerja terkait peralatan laboratorium.
7. Menjaga keamanan dan kebersihan dalam ruangan laboratorium.
8. Peneliti yang tidak dapat mengikuti tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang laboratorium kapan saja dan tidak diperkenankan melanjutkan praktikum.
9. Bagi pengguna yang melakukan praktikum di luar jadwal yang ditentukan, kebutuhan bahan praktikum disediakan sendiri oleh pengguna.
10. Bagi pengguna yang melakukan praktikum di luar jadwal yang ditentukan dapat mengkonfirmasi penggunaan laboratorium pada laporan atau penanggung jawab laboratorium paling telat sehari sebelum hari penggunaan laboratorium.
C. Penggunaan Alat di Laboratorium
1. Sebelum menggunakan alat, mahasiswa/dosen/penguji umum membaca panduan SOP K3, LDKB dan melengkapi diri dengan APD laboratorium.
2. Mahasiswa/dosen membaca instruksi pengoperasian alat yang sudah dicetak dengan baik dan cermat. Jika ada hal yang kurang jelas atau kurang dimengerti, diharapkan untuk tanya prosedur yang benar kepada laboran yang bersangkutan.
3. Mencatat kegiatan yag dilakukan di logbook penggunaan alat.
4. Membersihkan alat yang telah dipakai.
5. Melaporkan secara tertulis kerusakan/kehilangan peralatan atau komponen peralatan laboratorium dan kerusakan akibat kelalaian penggunaan laboratorium ditanggung oleh pengguna (wajib mengganti dengan bahan dan spesifikasi dari alat yang rusak).
6. Melaporkan kepada laboran atau penanggungjawab laboratorium bahwa penggunaan alat telah selesai.
KONTAK STAF ADMINISTRASI LABORATORIUM
Whatsapp : +62 811 1155 482 (Fira)
E-mail : fira.ifania@iptrisakti.ac.id
Phone : 0217377738-41 Ext. 157
No. Ruangan : 406B (Laboratorium Organoleptik)
: 411B (Laboratorium Nutrisi)
WhatsApp us