Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat No. 1114/E5/PG.02.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pariwisata Trisakti berhasil mencapai Klasterisasi Perguruan Tinggi pada Tingkat Utama