[vc_row][vc_column width=”3/4″ el_class=”vc_sidebar_position_right” offset=”vc_col-lg-9 vc_col-md-9 vc_col-sm-12″][stm_post_info css=”.vc_custom_1437111129257{margin-bottom: 0px !important;}”][vc_column_text]HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga atas hasil olah pikir yang dimiliki atau diciptakan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Mahasiswa pariwisata merupakan salah satu SDM Pariwisata yang memiliki banyak produk atau karya kreatifitas yang diciptakan dan
[vc_row][vc_column width=”3/4″ el_class=”vc_sidebar_position_right” offset=”vc_col-lg-9 vc_col-md-9 vc_col-sm-12″][stm_post_info css=”.vc_custom_1437111129257{margin-bottom: 0px !important;}”][vc_custom_heading text=”HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)” font_container=”tag:h3|text_align:left” use_theme_fonts=”yes”][vc_column_text] Untuk menambah hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diciptakan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang ilmu di kalangan Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti pada tanggal 13 Agustus 2018 diselenggarakan Sosialisasi tentang pengurusan untuk mendapatkan HKI.