Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester dan Ketentuan Pelaksanaan

BEBERAPA PENGERTIAN

Definisi

1.1. Sistem Kredit Semester (SKS).
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.

1.2. Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
Satu semester setara dengan 14 – 18 minggu penyelenggaraan kegiatan akademik. Untuk Institut Pariwisata Trisakti, kegiatan akademik terdiri atas 12 – 14 minggu kegiatan perkuliahan, 2 minggu kegiatan Ujian Tengah Semester, dan 2 minggu Ujian Akhir Semester (UAS).

1.3. Satuan kredit semester (sks)
Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Satu sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar mengajar yang terdiri atas :

Bila dilakukan di dalam kelas :

  • 60 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar (termasuk 10 menit istirahat)
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yang kegiatannya tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipersiapkan oleh tenaga pengajar
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri
  • Bila dilaksanakan di laboratorium: 3-4 (1 ½ – 4) jam per minggu beban tugas di laboratorium
  • Bila dilaksanakan di lapangan: 3-4 ( 1 ½ – 4) jam sehari selama satu bulan beban tugas di lapangan

Tujuan

2.1. Tujuan Umum
Tujuan Umum penerapan Sistem Kredit Semester di perguruan tinggi di Indonesia adalah agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang profesi tertentu.

2.2. Tujuan Khusus
Secara khusus tujuan penerapan Sistem Kredit Semester adalah untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
  2. Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  4. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program studi dalam sebuah perguruan tinggi atau antar perguruan tinggi.
  5. Memberikan landasan yang jelas untuk menyelenggarakan evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.

Ciri-ciri

Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut:

  1. Dalam Sistem Kredit Semester tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang  dinamakan nilai kredit.
  2. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak sama.
  3. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas lain.
Visited 185 times, 1 visit(s) today