Sanksi Akademik

Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi, sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang, tidak diperbolehkan mengikuti semua kegiatan akademik.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperbolehkan mengikuti semua kegiatan akademik.
  3. Mahasiswa yang tidak mempunyai Kartu Mahasiswa, dinyatakan bukan sebagai mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti.
  4. Mahasiswa yang karena sakitnya memerlukan perawatan di Rumah Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit) dan jumlah kehadirannya minimal 50% diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
  1. Mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah lewat masa batal tambah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidak akan diberi nilai. Dan tetap diwajibkan membayar keuangannya secara penuh.
  2. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk kegiatan yang bersangkutan.
  3. Kehadiran dalam kuliah dan kegiatan akademik :
Visited 85 times, 1 visit(s) today