RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)

Advanced Heading
Institut Pariwisata Trisakti

Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetoran dengan kualifikasi tertentu.

BENEFIT RPL :

  1. PROGRAM STUDI TERAKREDITASI
  2. KULIAH SINGKAT HANYA 1 TAHUN*
  3. BIAYA & LOKASI TERJANGKAU
  4. KELAS KARYAWAN SORE/MALAM
  5. SISTEM KULIAH BLENDED LEARNING
Advanced Heading

MEKANISME JALUR RPL

RPL AKADEMIK

VERIFIKASI SERTIFIKAT KELAYAKAN PENYELENGGARAAN

RPL TIPE A

PENGELOLAAN PERHOTELAN

USAHA PERJALANAN WISATA
PARIWISATA

PENASIHAT RPL

  1. Rektor IP Trisakti
  2. Wakil Rektor IP Trisakti
  3. Kepala Prodi Magister Pariwisata
  4. Kepala Prodi Pariwisata
  5. Kepala Prodi Pengelolaan Perhotelan
  6. Kepala Prodi Usaha Perjalanan Wisata

TIM ASESOR 

  1. Akademisi / Dosen
  2. Praktisi / Industri
  3. Asesor Sertifikasi BNSP
  4. Asosiasi Industri Usaha Pariwisata & Hospitality

  1. Persyaratan Pendaftaran RPL
  2. Pemohon wajib datang untuk konsultasi
  3. Pemohon wajib datang untuk melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen;
    a. Formulir pendaftaran.
    b. Daftar riwayat hidup.
    c. Ijazah dan transkip nilai pendidikan terakhir.
    d. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Polisi.
    e. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit Pemerintah/Puskesmas.
    f. Foto Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
    g. Dokumen asesmen mandiri terhadap mata kuliah yang dinyatakan dalam skala 1-5 (dibantu tim kampus).
  4. Pemohon yang Profesinya sudah ada, dapat menyertakan bukti pendukung berupa;
    a. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Pelatihan lainnya.
    b. Keanggotaan dalam asosiasi Profesi dengan rincian kegiatannya.
    c. Surat dukungan dari asosiasi Profesi atau asosiasi industri yang kredibel untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi.
  5. Pemohon yang telah bekerja harus menyampaikan dokumen berupa;
    a. Surat Keterangan Kerja.
    b. Surat Rekomendasi dari Atasan.
    c. Buku Catatan (Logbook).
    d. Dokumen lainnya untuk membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman, keahlian, dan/atau pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan.
  6. Pemohon dapat menyertakan bukti pendukung lain, berupa;
    a. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga kursus dilengkapi tujuan atau jadwal kursus/pelatihan.
    b. Sertifikat kursus atau pelatihan yang dikeuarkan oleh industri dilengkapi tujuan atau jadwal kursus/pelatihan.
    c. Sertifikat kehadiran workshop, seminar, atau Symposium dilengkapi jadwal sebagai penyaji atau peserta.
Visited 796 times, 12 visit(s) today