Yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas public), dimana pengawasan bukan untuk kepentingan Pemerintah melainkan untuk kepentingan stakeholders, yang dalam hal ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengawasi pendidikan tinggi, yang disebutpengawasan Horisontal.
Pasal 60 ayat 2 :
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
Pasal 1 Ayat 17 :
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia