Landasan Kebijakan Mutu

Yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (akuntabilitas public), dimana pengawasan bukan untuk kepentingan Pemerintah melainkan untuk kepentingan stakeholders, yang dalam hal ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengawasi pendidikan tinggi, yang disebutpengawasan Horisontal.

Pasal 60 ayat 2 :  
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik

Pasal 1 Ayat 17 :
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pasal 76
BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan

Pasal 91
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan

Pasal 94 (b).
Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 tahun.

Pasal 87 ayat 1 butir b
Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

Sekilas P2M

Visited 15 times, 1 visit(s) today