Ketentuan Ujian Semester

KETENTUAN UJIAN SEMESTER

KETENTUAN UJIAN SEMESTER

1. Ujian diadakan secara terjadwal 2 (dua) kali tiap semester, dan disebut :
1.1. Ujian Tengah Semester (UTS).
1.2. Ujian Akhir Semester (UAS)

2. Mahasiswa peserta UAS adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 75%.

3. Sebelum mengikuti UAS, mahasiswa sudah harus melunasi seluruh kewajiban keuangan.

4. Mahasiswa diwajibkan membawa Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) pada saat mengikuti ujian, baik ujian tengah semester maupun akhir.

KETENTUAN EVALUASI HASIL STUDI

1. Norma Penilaian :

1.1.  Nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa unsur yang meliputi tugas/praktikum, kehadiran tatap muka, dan ujian terjadwal ( UTS, UAS ).
1.2. Nilai akhir merupakan hasil penjumlahan nilai dari beberapa komponen yang masing-masing diberi bobot sebagai berikut :

No Komponen yang dinilai Bobot
Teori Praktek
1 Ujian Tengah Semester (UTS) 30 % 30 %
2 Ujian Akhir Semester (UAS) 50 % 50 %
3 Tugas / kehadiran tatap muka 20 % 20 %
Total 100 % 100 %

1.3. Batas waktu akhir penyerahan tugas oleh mahasiswa adalah sebelum UAS mata kuliah yang bersangkutan. Penyerahan tugas melewati batas waktu terakhir tidak diberikan nilai.
1.4. Nilai akhir adalah merupakan hasil penjumlahan dari seluruh komponen di atas. Apabila nilai komponen tidak lengkap, maka nilai akhir adalah hasil gabungan dari komponen yang ada, sehingga tidak ada nilai kosong. Apabila nilai komponen tidak lengkap, maka nilai akhir adalah E.
1.5. Kepada Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% menurut absensi dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, maka mahasiswa tersebut dinyatakan TBU (Tidak Boleh Ujian) dan mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mengikuti  UAS dan tidak boleh mendaftar pada Kuliah  Semester Pendek
1.6. Nilai akhir dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang mempunyai bobot sebagai berikut:

No Nilai Angka Nilai Huruf
1 80 – 100 A
2 70 – 79 B
3 55 – 69 C
4 45 – 54 D
5 0 – 44 E

1.7. Setiap dosen wajib melakukan penilaian dengan teliti. Ralat atas nilai setelah masuk Bagian Administrasi Akademik, hanya dimungkinkan dengan ijin Ketua Jurusan dan perlu dilampiri dengan bukti-bukti yang diperlukan. Batas waktu ralat nilai selambat-lambatnya 1 minggu setelah KHS keluar.
1.8. Daftar hadir mahasiswa harus diserahkan dosen pengasuh pada setiap selesai mengajar kepada Bagian Administrasi Perkuliahan dan Ujian untuk keperluan data evaluasi administrasi Akademik.

2. Evaluasi terhadap seorang mahasiswa untuk setiap mata kuliah dicatat dalam Kartu Hasil Studi.

3. Untuk menghitung keberhasilan mahasiswa yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi nilai kuantitatif diubah menjadi nilai huruf yaitu A, B, C, D, atau E, dengan rumus :

Ki = Kredit sks masing-masing mata kuliah
Ni = Bobot Nilai Akhir masing-masing mata kuliah

Contoh :

Matakuliah

Sks Nilai Bobot
Kewirausahaan 2 C 2 x 2 = 4
Agama 2 B 2 x 3 = 6
Bahasa Inggris 4 C 4 x 2 = 8
Front Office 2 C 2 x 2 = 4
10

22

IP = 22 : 10 = 2,2


4. Untuk menyelesaikan Program :

4.1.   Diploma 4 (D 4) seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
4.1.1. telah menyelesaikan/lulus seluruh mata kuliah teori/praktek dan jumlah sks yang disajikan dalam 8 semester:
– Usaha Perjalanan Wisata 147 sks
– Perhotelan 146 sks
termasuk di dalamnya  penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan dan Proyek Akhir.
4.1.2. dengan minimal Indeks Prestasi Kumulatif  2,00

4.2.   Diploma 3 (D 3) seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
4.2.1. telah menyelesaikan/lulus seluruh mata kuliah teori/praktek dan jumlah sks yang disajikan dalam 6 semester:
– Usaha Perjalanan Wisata 111 sks
– Perhotelan 112 sks
termasuk di dalamnya  penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan dan Karya Tulis Akhir.
4.2.2. dengan minimal Indeks Prestasi Kumulatif  2,00

4.3.   Diploma 1 (D 1) seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
4.3.1. telah menyelesaikan/lulus seluruh mata kuliah teori/praktek dan jumlah sks yang disajikan dalam 2 semester, untuk peminatan :
– Pengolahan Roti dan Kue 40 sks
– Pengolahan Makanan 40 sks
– Operasional Pelayanan Restoran 40 sks
– Ticketing & Tour Operation 40 sks
termasuk di dalamnya penulisan laporan Praktek Kerja.
4.3.2. dengan minimal Indeks Prestasi Kumulatif  2,0

KULIAH SEMESTER PENDEK

Kuliah semester pendek bertujuan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

Ketentuan pelaksanaan Kuliah Semester Pendek diatur dalam keputusan tersendiri.

Visited 165 times, 1 visit(s) today