Permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan. Dengan mencantumkan semester yang akan digunakan cuti akademik serta mengemukakan alasannya.
Surat permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perkuliahan pada semester yang bersangkutan dimulai.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan dengan melampirkan fotocopy Surat Keputusan Cuti Akademik.
Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester/perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
Mahasiswa yang tidak aktif bukan karena cuti akademik (tidak mengajukan permohonan cuti akademik), maka masa studi selama tidak aktif diperhitungkan.
Trisakti Institute of Tourism is the First Private Tourism Institution in Indonesia with more than 50 years of experience in providing Hospitality and Tourism Education. We are striving to be the Centre of Excellence in Tourism through Sustainable Learning and Education