Ketentuan Cuti Semester

  1. Mahasiswa yang boleh mengajukan Cuti Akademik adalah mereka yang telah memperoleh 40 sks (D3 & D4)dan 20 sks (D1)
  2. Cuti Akademik adalah cuti yang diberikan melalui Keputusan Rektor atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan yang sah.
  3. Cuti Akademik dapat diberikan paling lama 2 (dua) semester selama studi, secara berturut-turut atau tidak.
  4. Kewajiban mahasiswa menjalankan cuti akademik :
  • Melakukan pendaftaran ulang dan membayar BPP Pokok sebesar 25% untuk satu semester;
  • Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  • Nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh tetap berlaku;
  • Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi.
  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa cuti akademik, mahasiswa wajib mengajukan surat permohonan kepada Rektor bahwa terhitung  semester yang akan datang akan aktif kembali dengan syarat telah menyelesaikan semua kewajiban Administrasi Akademik dan Keuangan yang berlaku.
  2. Permohonan Cuti.

Permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan. Dengan mencantumkan semester yang akan digunakan cuti akademik serta mengemukakan alasannya.

Surat permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perkuliahan pada semester yang bersangkutan dimulai.

  1. Permohonan Aktif Kembali.

Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan dengan melampirkan fotocopy  Surat Keputusan Cuti Akademik.

Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum  awal semester/perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.

  1. Tidak Aktif bukan karena cuti.

Mahasiswa yang tidak aktif bukan karena cuti akademik (tidak mengajukan permohonan cuti akademik), maka masa studi selama tidak aktif diperhitungkan.

Visited 262 times, 1 visit(s) today