Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada
Masyarakat
No. 1114/E5/PG.02.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang
Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
Institut Pariwisata Trisakti berhasil mencapai Klasterisasi Perguruan Tinggi pada Tingkat Utama
Visited 45 times, 1 visit(s) today