[vc_row][vc_column width=”3/4″ el_class=”vc_sidebar_position_right” offset=”vc_col-lg-9 vc_col-md-9 vc_col-sm-12″][stm_post_info css=”.vc_custom_1437111129257{margin-bottom: 0px !important;}”][vc_custom_heading text=”10 (Sepuluh) Pasal Kode Etik Pariwisata Dunia” font_container=”tag:h3|text_align:left” use_theme_fonts=”yes”][vc_column_text]
Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik Pariwisata Dunia kepada mahasiswa Pogram Studi Perhotelan, Usaha Perjalanan Wisata dan Hospitaliti Pariwisata. Sosialisasi yang dihadiri oleh + 450 mahasiswa tersebut mendapat paparan dari Bapak Agus Riyadi, SST.Par., M.Sc., CHIA dan Bapak Surya Fadjar Boediman, MM.Par.
Kode Etik Pariwisata Dunia dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memajukan bidang pariwisata dunia, salah satunya adalah dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke suatu negara. Kode Etik Pariwisata Dunia Terdiri dari 10 (Sepuluh) Pasal, yaitu :
- Kontribusi pariwisata untuk membangun saling pengertian dan saling menghormati antar manusia dan masyarakat (Tourism’s contribution to mutual understanding and respect between peoples and societies).
- Pariwisata sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan kualitas hidup baik secara perseorang maupun secara kolektif (Tourism as a vehicle for individual and collective fulfilment).
- Pariwisata sebagai faktor pembangunan berkelanjutan (Tourism, a factor of sustainable development).
- Pariwisata sebagai pemakai warisan budaya kemanusiaan serta sebagai penyumbang pengembangan warisan budaya itu sendiri(Tourism, a user of the cultural heritage of mankind and contributor to its enhancement).
- Pariwisata adalah kegiatan yang menguntungkan bagi masyarakat dan negara penerima wisatawan (Tourism, a beneficial activity for host countries and communities).
- Kewajiban para pemangku kepentingan pembangunan kepariwisataan (Obligations of stakeholders in tourism development).
- Hak dasar berwisata (Right to tourism).
- Kebebasan bergerak wisatawan (Liberty of tourist movements).
- Hak para pekerja dan pengusaha dalam industri pariwisata (Rights of the workers and entrepreneurs in the tourism industry).
- Penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Pariwisata Dunia (Implementation of the principles of the Global Code of Ethics for Tourism).
[/vc_column_text][vc_row_inner][vc_column_inner][/vc_column_inner][/vc_row_inner][stm_post_author][stm_post_comments][/vc_column][vc_column width=”1/4″ offset=”vc_hidden-sm vc_hidden-xs”][vc_widget_sidebar sidebar_id=”default” el_class=”sidebar-area-right sidebar-area”][stm_post_tags][/vc_column][/vc_row]