Permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan. Dengan mencantumkan semester yang akan digunakan cuti akademik serta mengemukakan alasannya.
Surat permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum perkuliahan pada semester yang bersangkutan dimulai.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, tembusan kepada Ketua Jurusan dengan melampirkan fotocopy Surat Keputusan Cuti Akademik.
Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester/perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
Mahasiswa yang tidak aktif bukan karena cuti akademik (tidak mengajukan permohonan cuti akademik), maka masa studi selama tidak aktif diperhitungkan.
WhatsApp us